Beranda / Masyarakat Adat / Masyarakat Adat Tanjung Merah Gugat Negara

Masyarakat Adat Tanjung Merah Gugat Negara

rondor.id – Kemarahan Masyarakat Adat Wanua Tanjung Merah terus memuncak. Wilayah adat yang terancam rusak akibat pencemaran lingkungan oleh PT.Futai Sulawesi Utara jadi alasan. Mereka mendesak pihak pemerintah maupun koorporasi untuk sama-sama bertanggungjawab atas persoalan ini.

“Kami mendesak pemerintah dan PT Futai untuk bertanggung jawab atas dugaan kerusakan lingkungan yang menurut masyarakat telah dirasakan selama bertahun-tahun, sejak 2022 hingga 2026,” ungkap Sutra Siby, Pemuda Adat Tanjung Merah, Sabtu, 11 Juli 2026.

Tak hanya itu, Dirinya juga berharap penyelesaian terhadap persoalan ini harus menerapkan prinsip-prinsip persetujuan dari awal tanpa paksaan. Hal ini penting, karena selama ini Masyarakat Adat Tanjung Merah tak pernah dilibatkan secara bermakna.

“Kami berharap seluruh persoalan ini ditangani secara serius, transparan, demi pemulihan lingkungan serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.

Tarian Kawasaran saat melakukan aksi protes di PT Futai Sulawesi Utara. Tarian Kawasaran yang merupakan tari perang Masyarakat Adat Minahasa jadi simbol perlawanan terhadap berbagai ancaman dan perusakan di Tanah Minahasa termasuk Wanua Tanjung Merah. (foto: istimewa)
Ia menjelaskan, Tanjung Merah adalah tanah leluhur yang menyimpan banyak cerita dan punya ikatan dengan Masyarakat Adat maupun masyarakat lainnya yang hidup didalamnya. Sehingga, sebagai pemuda adat, dirinya merasa punya tanggungjawab untuk menjaga tanah adat Tanjung Merah dari berbagai upaya perusakan.
“Bagi kami sebagai masyarakat adat, tanah ini bukan sekadar hamparan wilayah, melainkan warisan yang menyimpan sejarah, identitas, dan jejak kehidupan para leluhur,” jelasnya.

“Tanah ini menjadi pengingat bagi kita bahwa menjaga alam berarti menjaga jati diri, menghormati leluhur, dan mewariskan kehidupan yang baik kepada generasi yang akan datang. Tanah leluhur bukan untuk dilupakan, melainkan untuk dijaga, dihormati, dan dilestarikan bersama,” sambungnya.

Sutra Siby bersama Masyarakat Tanjung Merah saat melayangkan protes di lokasi perusahaan PT.Futai Sulawesi Utara. (foto: Sutra siby)

Berproses di Meja Hijau

Koalisi Advokasi Lingkungan Hidup dan Pesisir Sulawesi Utara bersama masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, hari ini secara resmi mendaftarkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN.MDO tertanggal 9 Juli 2026.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh akses terhadap keadilan lingkungan atas dugaan pembiaran dan tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh penyelenggara negara dalam melakukan penegakan hukum terhadap PT Futai Sulawesi Utara yang selama bertahun-tahun melakukan pencemaran lingkungan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang efektif berupa sanksi administratif.

Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Bitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung, serta Direktur Utama PT Membangun Sulut Maju selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.

Menurut Koalisi para penyelenggara negara tersebut telah melakukan pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Futai Sulawesi Utara sehingga mengakibatkan tidak terlindunginya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain melanggar hak konstitusional warga negara, pembiaran tersebut juga bertentangan dengan kewajiban penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013–2033, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Pada pokoknya, para penggugat meminta Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk:

  1. menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Futai Sulawesi Utara berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. mengeluarkan PT Futai Sulawesi Utara dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung karena tidak memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
  3. menghentikan kegiatan yang menimbulkan pencemaran serta memastikan dilaksanakannya pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi masyarakat terdampak.

Koalisi juga berharap pemeriksaan perkara ini dijalankan secara imparsial dan putusan yang dijatuhkan berpedoman pada prinsip in dubio pro natura dengan mempertimbangkan dan memberikan perlindungan sebesar-besarnya bagi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

 

tim rondor

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *