rondor.id – Bintauna, Bolaang Mongondow Utara ||| Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Bintauna sukses menggelar Seminar Lokakarya tentang Urgensi Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Bintauna dan Musyawarah Daerah PD AMAN Bintauna dengan tema Merawat Warisan, Melanjutkan Perjuangan: Regenerasi dan Konsolidasi Gerakan Masyarakat Adat Bintauna, 29-30/08/26, yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bintauna, Bolaang Mongondow Utara.
Fardiansyah Tamala selaku Ketua Panitia kegiatan tersebut menyatakan rasa syukur bahwa kegiatan telah berjalan dengan baik. Semiloka berhasil mendiseminasikan kajian akademik mengenai urgensi produk hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan selanjutnya Musda sukses melahirkan pengurus harian dan dewan yang baru.

“DPRD melalui Ramlan Tinamonga menyatakan akan mengupayakan agar hasil kajian tersebut dapat ditindaklanjuti hingga menjadi produk hukum. Kabag Hukum Sekda Bolmut, Abdul Haris Bangko, juga hadir sebagai penanggap dan memberikan perhatian terhadap hasil kajian yang disampaikan.”
Namun, lanjutnya, bahwa di balik keberhasilan kegiatan tersebut, ada satu catatan yang cukup mengganjal bagi panitia sekaligus masyarakat daerah pemilihan (dapil) tiga Bintauna-Sangkub.
“Seluruh anggota DPRD yang berasal dari dapil 3 justru tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan ketidakhadiran dalam sebuah acara. Ada persoalan representasi dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang mereka wakili. Apalagi, kegiatan ini membahas langsung kepentingan masyarakat, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang membutuhkan dukungan kebijakan dan politik anggaran.”, ujar anggota masyarakat adat Kampungo Vintel itu
Menurutnya ironis, ketika masyarakat dan berbagai pihak duduk bersama membahas masa depan hak masyarakat adat, wakil rakyat dari dapil tersebut justru tidak seorang pun yang hadir.
“Kami tentu memahami bahwa setiap anggota DPRD memiliki agenda dan kesibukan masing-masing. Namun, ketidakhadiran seluruh anggota dewan dapil 3 dalam satu kegiatan penting seperti ini patut menjadi bahan evaluasi. Masyarakat tentu berhak bertanya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran wakilnya, di mana para wakil rakyat tersebut? Kritik ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan siapa pun tapi justru menjadi pengingat bahwa jabatan sebagai wakil rakyat membawa tanggung jawab untuk hadir, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.”







