Beranda / Masyarakat Adat / DPRD Bolaang Mongondow Utara Segera Siapkan Regulasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Bintauna

DPRD Bolaang Mongondow Utara Segera Siapkan Regulasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Bintauna

Rondor.id – Bintauna, Bolaang Mongondow Utara ||| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mendukung Aliansi Masyarakak Adat Nusatara (AMAN) Sulawesi Utara dalam membumikan adat-istiadat, menjaga sosial-ekonomi, dan lingkungan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat Bintauna.

Ramlan Tinamonga, S. P

Hal itu disampaikan oleh Ramlan Tinamonga, S. P mewakili DPRD Bolmut dalam Seminar Lokakarya tentang Urgensi Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Bintauna, (29/08/26), di Aula Kantor Kecamatan Bintauna, Bolaang Mongondow Utara.

Dia menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi agenda prioritas program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2027.

“Saya akan komunikasikan ini dengan pimpinan teman-teman di DPRD Bolaang Mongondow Utara dan kami pastikan ini akan menjadi program tahun 2027 nanti. Ini akan menjadi Rancangan Perda inisiatif DPRD yang akan kami diskusikan dengan pemerintah daerah dalam pra propemperda.”, tegas mantan pimpinan organisasi paguyuban itu ketika diwawancarai di akhir kegiatan.

Pernyataan dukungan serupa juga diutarakan oleh Abdul Haris Bangko, S. H., M. M selaku Kabag Hukum dan Hastuti Hasan, S. E selaku Kepala Sub-bagian Dinas PMD Kabupaten Bolmut. Pemerintah daerah juga akan segera membentuk tim verifikasi untuk selanjutnya membuat draft SK Bupati tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat adat.

Abdul Haris Bangko, S. H., M. M, Hastuti Hasan, S. E, Ramlan Tinamonga, S. P, dan Kharisma Kurama, S. H

Sebelumnya, dalam kegiatan tersebut, Pascal Toloh, M. H selaku tenaga ahli hukum  AMAN Sulut telah menjelaskan tentang proses regulasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Ada pun dasar hukumnya mengacu pada Pasal 18b ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NKRI 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Pada kesempatan yang sama sebagai fasilitator semiloka, Rian Hidayat Laurestabo, S. Pd selaku masyarakat adat Bintauna juga menjelaskan aspek sejarah, sosial, dan dampak ekologis yang memperkuat urgensi produk hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Bintauna.

Pascal Toloh, M. H dan Rian Hidayat Laurestabo, S. Pd sebagai fasilitator semiloka didampingi oleh moderator Siswanto Tamala.

Diketahui bahwa proses penelitian dan penyusunan naskah akademik untuk regulasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Bintauna telah diupayakan oleh AMAN Sulut selama tiga tahun belakangan ini. Kharisma Kurama, S. H juga menegaskan bahwa syarat-syarat pembuatan produk hukum semua sudah tersedia sehingga perlu langkah lebih cepat dari pemerintah daerah dalam proses realisasinya.

“Pihak yang berkepentingan dan pihak-pihak yang terkait untuk pembuatan produk hukum semuanya sudah memiliki kemauan akan lahirnya produk hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Bintauna. Itu menunjukkan perlu adanya langkah cepat dalam rencana tindak lanjut yang kolaboratif yang melibatkan semua pihak.” ungkap Ketua PW AMAN Sulut itu dengan penuh semangat.

Kegiatan yang dibuka dengan tari mojoke dan musik kulintango itu turut dihadiri oleh perwakilan dari Polsek dan Koramil Bintauna, para Sangadi, Tetua Adat, serta komunitas adat sekecamatan Bintauna dan Sangkub.

 

Foto bersama Forkopimda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Masyarakat Adat Bintauna dan Sangkub.
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *