Beranda / Masyarakat Adat / Pemkab Bolmut Segera Bentuk Tim Verifikasi Masyarakat Adat Bintauna

Pemkab Bolmut Segera Bentuk Tim Verifikasi Masyarakat Adat Bintauna

Rondor.id – Bintauna, Bolaang Mongondow Utara ||| Abdul Haris Bangko, S. H., M. M selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan segera membentuk tim verifikasi masyarakat adat yang nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat adat Bintauna.

Hal itu disampaikannya mewakili Bupati Bolmut dalam Seminar Lokakarya yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Utara tentang Urgensi Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Bintauna, (29/08/26), di Aula Kantor Kecamatan Bintauna, Bolaang Mongondow Utara.

Abdul Haris Bangko, S. H., M. M

“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh AMAN. Dan untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah Daerah, AMAN,dan DPRD maka pemerintah daerah melalui Dinas PMD dan Bagian Hukum akan segera menyusun SK penetapan tim verifikasi yang selanjutnya menetapakan dalam SK Kepala Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada di Kecamatan Bintauna. Kita merespon hal-hal baik dan hari kita telah menyepakati kebijakan daerah ke depan yang sudah terpenuhi dari sisi filosofis, yuridis, dan sosial.” tandas Abdul Haris yang juga telah membuka kegiatan tersebut secara resmi.

Sebelumnya, Rian Hidayat  Laurestabo, S. Pd selaku masyarakat adat Bintauna menjelaskan urgensi regulasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di wilayahnya sebagai Langkah preventif terkait aspek sejarah, sosial, dan dampak ekologis. Menurutnya, adanya program alih fungsi lahan dan kegiatan tambang illegal di wilayah Bolaang Mongondow Utara akan berdampak pada aspek historis, kultural, dan sosial.

“Jika terjadi banjir bandang karena aktivitas yang merusak lingkungan maka  yang paling akan terdampak adalah makam leluhur dan pemukiman warga. Jadi apakah kita harus menunggu terjadi bencana sosial-ekologis terlebih dahulu baru kemudian kita serius membahas regulasi ini?”, ungkapnya seraya mempertanyakan komitmen pemerintah.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Polsek dan Koramil Bintauna, para Sangadi, Tetua Adat, serta komunitas adat sekecamatan Bintauna dan Sangkub.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *