Bitung – Upaya untuk merelokasi masyarakat Tokambahu, Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung mendapat kecaman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Manado (YLBHI-LBH Manado). Hal ini lantaran, tanah yang telah dikelolah masyarakat sebagai ruang hidup selama lebih dari 24 tahun akan digusur demi pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI AD (Yon-TP).
Keputusan tersebut merupakan perkembangan setelah masyarakat melaksanakan aksi unjuk rasa pada Selasa, 15 September 2026, di Kantor DPRD Kota Bitung dan Kantor Wali Kota Bitung, yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu, 16 September 2026 di DPRD Kota Bitung bersama Wali Kota Bitung, Korem 131/Santiago, Komandan Kodim 1310/Bitung, Kantor Pertanahan Kota Bitung, serta perangkat daerah Pemerintah Kota Bitung.

“Kami menilai keputusan relokasi tersebut memperlihatkan bahwa kepentingan pembangunan fasilitas militer sedang ditempatkan di atas perlindungan hak masyarakat yang telah menguasai dan menghuni kawasan tersebut selama puluhan tahun. Lebih jauh, berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap dalam proses tersebut, terdapat indikasi kuat adanya relasi konflik kepentingan dan kolusi kebijakan antara Kementerian Keuangan melalui KPKNL Manado, Kodam XIII/Merdeka, Kantor Pertanahan Kota Bitung dan Pemerintah Kota Bitung dalam mendorong pembangunan Yon-TP di atas objek konflik agraria Tokambahu-Makawidey. Hal ini beranjak dari fakta adanya pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan kewenangan, proses yang cepat dan tertutup dalam penanganaan konflik agraria serta upaya pembangunan Batalyon TP di Kelurahan Makawidey,” tulis LBH Manado dalam keterangan persnya, Sabtu (19/09/2026).
Menurut mereka, Kantor Pertanahan Kota Bitung tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan tanah tersebut merupakan aset yang sedang ditangani Kementerian Keuangan melalui KPKNL Manado karena berkaitan dengan obligor BLBI. Apalagi, dalam Pasal 43 ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria secara tegas menyatakan, Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan diselesaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Karena itu, penyelesaian konflik agraria Tokambahu-Makawidey tidak boleh dialihkan menjadi persoalan penguasaan fisik oleh TNI atau sekadar menunggu keputusan Kementerian Keuangan,” tegas mereka.
Dijelaskan, HGB PT Awani Modern Indonesia telah berakhir pada 24 September 2024. Tanah tersebut menurut keterangan masyarakat telah ditelantarkan selama puluhan tahun dan selama lebih dari 24 tahun telah dikuasai serta dimanfaatkan masyarakat. Kondisi tersebut wajib diperiksa dalam kerangka Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan redistribusi tanah berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Negara tidak boleh menggunakan status aset sebagai alasan untuk mengabaikan hak masyarakat dan menutup kemungkinan penyelesaian melalui reforma agraria.
Mandat tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kami juga mempertanyakan klaim bahwa adanya keputusan Kementerian Keuangan mengenai penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara memberikan kewenangan kepada TNI untuk menata dan menguasai objek eks-HGB Nomor 1 Makawidey. Pasal 186A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara menyatakan, Penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan syarat untuk dapat dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak. Ketentuan ini menegaskan bahwa penguasaan fisik oleh negara bukanlah dasar yang secara otomatis memberikan kewenangan kepada institusi militer untuk mengambil alih penyelesaian konflik agraria,” tandasnya.
TNI tidak boleh mengambil alih fungsi penyelesaian konflik pertanahan sipil.
Rencana pembangunan BTP di Tokambahu-Makawidey secara jelas bertentangan dengan Perda Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Bitung Tahun 2013–2033, yang saat ini tercatat berlaku. Dalam perda tersebut, Pesisir Kelurahan Makawidey dan Kelurahan Kasawari tercantum sebagai objek pengembangan pariwisata alam dan pemukiman.
Karena itu, Pemerintah Kota Bitung wajib bersandar pada peraturan tata ruang daerah, serta secara transparan menjelaskan kepada publik terkait persetujuan pemanfaatan ruang kepada TNI yang menjadi dasar pembangunan fasilitas militer tersebut di Kelurahan Tokambahu. Pembangunan BTP tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan RTRW dan hak masyarakat atas ruang hidupnya.
Rangkaian tindakan Kementerian Keuangan melalui KPKNL Manado, Kodam XIII/Merdeka, Kantor Pertanahan Kota Bitung dan Pemerintah Kota Bitung menimbulkan pertanyaan serius mengenai indikasi kuat praktik kolusi dalam penanganan konflik agraria Tokambahu-Makawidey untuk mendukung pembangunan BTP TNI AD. Tidak boleh terdapat kesepakatan antar-institusi negara yang bertentangan dengan konstitusi yang pada akhirnya menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus kehilangan tanah dan ruang hidupnya, sementara konflik agraria belum diselesaikan.
“Kami menegaskan pemenuhan hak rakyat atas tanah harus dikedepankan daripada pembangunan fasilitas militer yang tidak memiliki urgensi serta pemerintah daerah mempunyai kewenangan otonomi daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga dapat menolak program nasional yang berdampak serius bagi hak dasar warganya serta menunjukan TNI tunduk pada supremasi sipil. Wali Kota Bitung juga harus menjalankan kewajibannya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, bukan justru mendorong relokasi masyarakat,” jelas LBH Manado.

Sebagaimana kesimpulan Rapat Dengar Pendapat 16 September 2026, kami mendesak DPRD Kota Bitung segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memeriksa secara independen dan transparan:
- proses penanganan aset oleh Kementerian Keuangan/KPKNL Manado;
- dasar hukum penguasaan dan penggunaan tanah oleh negara;
- dasar kewenangan TNI AD atas objek eks-HGB Nomor 1 Makawidey;
- pelaksanaan pendaftaran tanah sesuai Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020;
- pelaksanaan reforma agraria sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023;
- pelaksanaan fungsi Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria;
- kesesuaian pembangunan BTP dengan Perda Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang RTRW;
Kami menegaskan bahwa pembangunan fasilitas militer tidak boleh menjadi dalih untuk merampas ruang hidup rakyat.Status aset negara tidak menghapus kewajiban negara menyelesaikan konflik agraria. Penguasaan fisik bukan pengganti penyelesaian hukum. Dan pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan rakyat.
Atas dasar uraian diatas, YLBHI-LBH MANADO MENUNTUT:
- Hentikan pembangunan dan seluruh aktivitas persiapan BTP TNI AD di Tokambahu-Makawidey;
- Hentikan penggusuran, pemagaran, pematokan, dan penguasaan fisik lahan eks HGB yang diusahakan dan manfaatkan masyarakat;
- Selesaikan terlebih dahulu konflik agraria Tokambahu-Makawidey sesuai kewenangan dan ketentuan hukum pertanahan;
- Jalankan reforma agraria sejati eks-HGB PT Awani Modern Indonesia sebagai objek TORA;
- Hentikan keterlibatan TNI dalam penataan objek konflik agraria yang melampaui kewenangan penyelesaian konflik pertanahan;
- DPRD Kota Bitung segera membentuk Pansus yang independen, transparan dan melibatkan masyarakat terdampak; dan
- Memberikan jaminan partisipasi bermakna bagi masyarakat dalam setiap keputusan yang menyangkut tanah dan ruang hidup mereka.
Narahubung:
0853-9769-3642 (LBH Manado)
oleh: redaksi rondor







