Beranda / Masyarakat Adat / LBH Manado: Ada Ambiguitas Dalam Penetapan Hari Kepercayaan Agama Leluhur

LBH Manado: Ada Ambiguitas Dalam Penetapan Hari Kepercayaan Agama Leluhur

Minahasa, rondor.id. Dalam dialog lintas budaya dan keyakinan bertopik Meninjau Korelasi Kebebasan Beribadah Agama-Agama Lokal dan Penetapan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pascal Toloh sebagai utusan YLBHI-LBH Manado menyebut ada ambiguitas dalam penetapan hari kepercayaan penghayat agama leluhur. Hal itu diungkap dalam perayaan hari besar nasional yang diselenggarakan oleh MLKI Sulawesi Utara di kompleks Waruga Lotta, Pineleng, Kabupaten Minahasa , (13/7/26).

Tanggal 13 Juli yang telah ditetapkan sebagai hari raya bagi penghayat kepercayaan melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026, menurut Toloh masih menyisahkan ambiguitas.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa masih menyisakan ambiguitas dari perspektif landasan hukumnya. Dasar penetapannya melalui Keputusan Menteri menunjukkan bahwa pengakuan tersebut masih berada dalam lingkup kelembagaan Kementerian Kebudayaan, sehingga secara simbolik maupun administratif menegaskan bahwa urusan penghayat kepercayaan tetap diposisikan sebagai bagian dari sektor kebudayaan, bukan sebagai bagian dari rezim kebebasan beragama atau berkeyakinan. Berbeda misalnya dengan preseden sebelumnya dengan penetapan Hari Implek dan Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden yang memiliki legitimasi kelembagaan lebih kuat dan diikuti konsekuensi kebijakan berupa dukungan anggaran, pendidikan, dan program nasional,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa keputusan yang subordinatif tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak penghayat. Di bidang pendidikan, meskipun kurikulum pendidikan kepercayaan telah tersedia, pelaksanaannya masih bergantung pada penyuluh sukarela dan kebijakan masing-masing sekolah, sementara lulusan program studi pendidikan kepercayaan belum memperoleh kepastian sebagai tenaga pendidik. Di bidang kehidupan beragama, penempatan kepercayaan di bawah sektor kebudayaan menyebabkan penghayat masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses berbagai fasilitas yang lazim diberikan kepada komunitas agama, seperti dukungan pendidikan keagamaan, penyediaan sarana ritual, dan keterlibatan dalam forum-forum keagamaan resmi.

“Pada akhirnya, pengakuan yang masih bersifat parsial tersebut juga berdampak pada partisipasi politik penghayat kepercayaan. Rekognisi negara yang belum utuh melanggengkan posisi mereka sebagai kelompok marginal yang terus memperjuangkan hak-hak dasarnya, sehingga ruang representasi dan keterlibatan dalam agenda pembangunan nasional tetap terbatas,” tutup pengabdi bantuan hukum itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *