Penulis: Swadi Sual
Dalam masyarakat Minahasa, desa disebut wanua atau roong sebagai kesatuan masyarakat terkecil dalam organisasi sosial. Sekalipun kesatuan masyarakat terkecil tapi dalam kebudayaan Minahasa, desa adalah masyarakat yang otonom bebas demokratis. Ini dikarenakan di Minahasa tidak mengenal sistem sosial feudal atau kerajaan[1]. Sehingga desa memiliki sistem pemerintahannya sendiri yang mandiri dan bebas tidak membayar pajak atau upeti pada kekuasaan yang lebih tinggi. Bisa dikata desa adalah negara (negara-desa). Sekalipun dalam di atas wanua/roong ada satu kesatuan masyarakat yang lebih besar yang disebut pakasaan (distrik). Sub etnik Minahasa adalah pakasaan yang memiliki ciri kebudayaannya sendiri terutama bahasa dan dialek. Awalnya pakasaan–pakasaan di Minahasa tidak memiliki pemimpin tetapi hanya merupakan kesatuan territorial dan budaya saja. Misalnya, Pakasaan Tontemboan adalah kesatuan subetnis yang memiliki bahasa dan kebiasaan ritus yang sama namun tidak memiliki pemimpin yang membawahi pemimpin lainnya. Ada juga sub-distrik misalnya Langowan dari Pakasaan Tontemboan atau Remboken dari Pakasaan Toulour. Ini artinya wanua (desa) adalah kesatuan masyarakat yang bebas dan otonom. Dalam desa ini ada struktur sosial yang terdiri dari pemimpin pemerintahan yang disebut ukung tua, pemimpin religi disebut walian, dan pemimpin pertanian disebut tonaas. Di desa ukung tu’a dibantu oleh tu’a in lukar dan meweteng.
Istilah pemimpin pakasaan yang disebut Kepala Walak diduga nanti muncul ketika terjadi kontrak antara Minahasa dan Belanda (VOC). Setelah Perang Minahasa-Spanyol, orang Minahasa meminta bantuan kepada VOC untuk membantu kiranya ketika ada serang balik dari serdadu Spanyol yang berpangkal di Filipina. Perjanjian Minahasa-Belanda lewat kongsi dagang bernama Vereeninging Oost-Indische Compagnie (VOC) itu tertuang dalam Verbond 10 Januari 1679 di mana salah satu perjanjian Minahasa akan memberi pasokan kayu pada VOC. Kewajiban memberikan pasokan kayu ini diorganisir di setiap distrik sehingga muncul istilah Kepala Balak. Kata balak merujuk pada Bahasa Melayu kata balok yang artinya batang kayu. Dari perjanjian di mana kedua belah pihak itu dalam posisi setara kemudian rusak ketika pihak Belanda melanggar perjanjian itu. Minahasa kemudian di-subordinasi menjadi bangsa jajahan. Orang Minahasa berusaha tetap melawan sampai pada tahun 1809 yang tercatat sebagai peristiwa Perang Tondano.
Sesudah VOC dibubarkan tahun 1799, Belanda melanggengkan kekuasannya lewat membentuk sistem pemerintahan Hindia Belanda yang dipimpin secara langsung (direct gebied) di mana strukturnya secara hirarkis terdiri dari Gubernur Jenderal, Residen, Asisten Residen, Controleur; dan secara tak langsung (indirect gebied/zelfbersturende) struktur pemerintahan Minahasa yang terdiri dari Hukum Besar, Hukum Kedua, dan Hukum Tua[2]. Dengan begitu posisi desa atau wanua mulai tersubordinasi berdasarkan hirarki struktural kekuasaan kolonial menjadi tidak otonom dan tidak bebas. Istilah ukung tua pun diganti menjadi Hukum Tua. Sistem pemerintahan menjadi sentralistik yang mengabdi pada kepentingan kolonial Belanda. Awalnya pemimpin-pemimpin Minahasa dipilih secara demokratis komunal kemudian diintervensi oleh pemerintah kolonial untuk mencegah pemberontakan. Mereka juga mendirikan sekolah-sekolah (Hoofdenschool) untuk mendidik anak-anak pribumi pemimpin negeri sebagai calon pemimpin dan pegawai administrasi sehingga dimulailah sistem pewarisan kekuasaan berdasarkan garis darah di Minahasa. Ini pun adalah cikal bakal pemerintahan oligarkis di Minahasa yang berpengaruh sampai sekarang ini. Praktek korupsi dalam pemerintahan pun sudah dimulai sejak kolonial di mana orang pribumi yang menjadi bagian pemerintahan sering menagih pajak (cukai) lebih dari seharusnya pada rakyat. Di masa ini orang-orang yang berpendidikan barat memiliki prestise sosial yang tinggi. Sehingga orang tua di masa itu bangga menikahkan anak mereka dengan orang yang memiliki gelar pendidikan barat.
Ketika diberlakukan cultuurstelsel (cultivation system) atau sistem budidaya tanaman secara paksa maka wanua (desa) menjadi sekedar wilayah eksploitasi pemerintah kolonial. Desa kehilangan otonomi dan kebebasan baik dari segi politik maupun ekonomi. Pemerintah kolonial memaksakan pemanfaatan tanah di desa-desa untuk menanam kopi, cengkeh, pala, cokelat, pohon karet, dan segala tanaman sesuai dengan kepentingan Belanda untuk diekspor ke pasar dunia. Budidaya tanaman monokultur ini telah merombak kebiasaan pertanian di Minahasa disertai penetrasi sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pertanian, dan sistem religi kristen. Penetrasi kultur baru ini merombak dan memaksakan penyesuaian sebagian besar tatanan sosial, politik, dan ekonomi Minahasa. Kepemilikan tanah di Minahasa yang masih bersifat komunal atau dimiliki bersama, kemudian menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah kolonial untuk dibagi-bagi berdasarkan kepala keluarga. Di Jawa, sistem ini dikenal dengan sistem cacah (bahu) di mana tanah bangsawan dibagi-bagi untuk digarap tapi kepemilikan tanah tetap ada pada bangsawan. Ini adalah strategi pemerintah kolonial untuk meningkatkan produksi dan efektivitas pengorganisasian. Kepemilikan tanah secara komunal di Minahasa digantikan dengan kepemilikan keluarga dan kemudian beralih pada pemilikan pribadi. Proses individualisasi di Minahasa terjadi di masa kolonial hingga kini.
Di masa kolonial, tanah desa hanyalah teritori yang digunakan untuk tanaman yang mengungtungkan Belanda, orang desa hanyalah pekerja untuk mengusahakan pertanian Belanda, pemerintah desa hanyalah kepanjangan tangan dari pemerintah kolonial Belanda. Desa menjadi objek eksploitasi yang berlangsung selama ratusan tahun. Sistem pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang sentralistik itu pun telah berdampak pada homogenisasi budaya. Makanan pokok kita diseragamkan menjadi beras karena di Minahasa juga diperkenalkan padi sawah (wet rice) di mana sebelumnya hanya mengenal padi ladang. Budaya konsumsi beras ini menjadi prestise sosial sehingga orang yang makanan pokoknya adalah ubi, sagu, atau milu (jagung) dianggap kelas bawah. Homogenisasi budaya merambat sampai pada cara berpakaian, perilaku dan cara berpikir yang eropasentris.
Pasca Revolusi Agustus 1945, Soekarno membuat aturan tentang desapraja untuk menggantikan segala macam aturan yang berkaitan dengan desa sejak masa kolinial Belanda, Jepang, dan Republik Indonesia Serikat (RIS)[3]. Itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja. Dalam undang-undang ini kedaulatan dikembalikan pada desa walaupun secara hirarkis pemerintah desa tetap terintegrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia yang baru. Pemerintah desapraja dibagi menjadi Pemerintah Desapraja, Badan Musyawarah Desapraja, dan Badan Pertimbangan Desapraja. Semangat undang-undang ini didasarkan kepada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945 yang menentang imperialisme dan kolonialisme. Pengembalian kedaulatan kepada desa adalah upaya membebaskan desa dari cengkeraman kepentingan kolonial yang berlangsung selama ratusan tahun. Tetapi sayang sekali pada bulan yang sama penetapan undang-undang ini terjadi pergolakan politik pada tanggal 30 September. Tahun kemudian Presiden Soekarno memandatkan kekuasaannya, Supersemar, pada Jenderal Soeharto sehingga undang-undang ini belum sempat terealisasi secara efektif dan sesuai dengan semangat kemerdekaan.
Memang sejak awal mula tahun 50-an ketika Presiden Soekarno mulai menasionalisasi perusahan-perusahan warisan kolonial dan kemudian muncul Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959 yang menyatakan kembali pada UUD 1945, itu telah merugikan pihak Belanda dalam perjanjian KMB. Konflik internal militer antara tentara rakyat dan eks KNIL mulai diperuncing dan memunculkan pemberontakan kedaerahan dan agama; pemberontakan RMS, PRRI, Permesta, DI/TII. Kecenderungan Soekarno pada sosialisme yang mendapat dukungan kuat dari PKI menjadi isu lezat untuk menggerakan pemberontakan atas nama Tuhan. Padahal kebijakan Soekarno yang tidak menguntungkan pihak asinglah yang menjadi motif memecah belah bangsa dan menjatuhkan Soekarno serta menumpas PKI.
Memasuki masa Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, semua yang berbau Manipol Usdek dihapuskan. Langkah awal pembangunan adalah membuka investasi dengan menetapkan undang-undang penanaman modal asing. Hal terbalik yang dilakukan oleh Presiden Soekarno yang berusaha mewujudkan kemandirian politik dan ekonomi. Era Orde Baru disebut kapitalis-militeristik yang menggantungkan segala kebijakan pada pinjaman luar negeri dan investasi. Di masa ini perusahan-perusahan asing bebas berkarya dan pemerintahan sipil didominasi unsur militer. Hampir semua jabatan gubernur dan bupati diisi oleh orang-orang militer. Sekalipun Indonesia telah memiliki sistem hukum sendiri tapi era Orde Baru dianggap sebagai kelanjutan kolonialisme.
Presiden Soeharto menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Dalam undang-undang ini pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Permusyawaratan Desa. Berbeda dengan undang-undang desapraja yang membagi tiga lembaga pemerintahan desa, undang-undang tahun 1979 hanya membagi dua namun kekuasaan Lembaga Permusyawaran Desa tetap dipimpin oleh Kepala Desa (ex officio). Struktur pemerintahan desa bertanggung jawab kepada pemerintah kabupaten melalui camat. Di masa Orde Baru ini kebijakan mirip masa kolonial yaitu dari atas ke bawah (top down) sehingga pemerintah desa bukanlah perwakilan masyarakat desa tapi perwakilan pemerintah pusat. Sekalipun ada pasal-pasal yang mewadahi permusyawaratan desa tapi demokrasi desa tetap kerdil. Karena pemerintahan yang didominasi militer menjadikan demokrasi kaku bahkan mati. Iklim politik yang kritis menjadi kering karena tekanan rejim. Masyarakat desa pun takut bersuara karena sangat sensitif, mengkritik pemerintah akan dianggap komunis. Menuduh orang sebagai komunis menjadi cara ampuh memberangus daya kritik di Indonesia.
Pasca Reformasi 1998, Presiden B. J. Habibie menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang ini kekuasaan pemerintahan desa dibagi menjadi dua secara otonom yaitu Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa. Tugas Badan Perwakilan Desa mirip dengan DPR yang memiliki fungsi legislasi, memiliki hak interpelasi, dan bisa mengusulkan pemberhentian Kepala Desa. Di sini ditegaskan tentang kedaulatan desa di mana Pemerintah Desa bertanggung jawab pada Badan Perwakilan Desa sesuai Pasal 102 Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Kepala Desa: a. bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan b. menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Selanjutnya Pasal 103 (1) Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengajukan berhenti atas permintaan sendiri; c. tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji; d. berakhir masa jabatan dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; dan e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku izin/atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa. (2) Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atas usul Badan Perwakilan Desa. Fungsi Badan Perwakilan Desa dipertegas dalam Pasal 104: Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pasal 105 (1) Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh penduduk Desa yang memenuhi persyaratan. (2) Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh anggota. (3) Badan Perwakilan Desa bersama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa. (4) Pelaksanaan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Dalam undang-undang ini semangat untuk mengembalikan otonomi atau kedaulatan desa terlihat jelas dengan memposisikan pemerintah desa sebagai wakil warga desa sehingga demokrasinya dari bawah ke atas (bottom up). Badan Perwakilan Desa pun memiliki tugas dan fungsi yang jelas dan terlebih mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lahirnya undang-undang otonomi daerah pada tahun 2004, yang di dalamnya ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Pemerintah Daerah, dianggap berkebalikan dari undang-undang tentang pemerintah daerah sebelumnya. Pada tingkatan desa Badan Perwakilan Desa diganti menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD tetapi kepada pemerintah kabupaten dan melaporkannya kepada BPD. Walaupun memang dalam penjelasannya informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa ini dapat dipertanyakan lebih lanjut oleh masyarakat. Sekretaris Desa pun sesuai aturan ini haruslah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di sini sangat kentara pelemahan fungsi BPD dan menjadikan pemerintah desa kembali menjadi hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan bukan wakil rakyat. Hal ini memang kontradiktif karena lahirnya undang-undang otonomi daerah seharusnya menguatkan kedaulatan daerah dan desa tapi justru muncul pasal-pasal yang cenderung melemahkan. Para aktivis politik pun menganggap undang-undang baru ini adalah upaya modernisasi dan liberalisasi desa karena telah membuka celah kerjasama desa dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini dinterpretasikan sebagai pemodal (investor) yang berpotensi menguasai sektor-sektor strategis desa.
Ketakutan aktivis politik mengenai liberalisasi desa adalah pergeseran ekonomi dari rill ke ekonomi non-riil. Oleh karena kegiatan di desa lebih banyak adalah kegiatan pertanian yang menyediakan swasembada pangan. Masyarakat desa terdiri dari petani kapitalis dan petani penggarap di mana sebagian besar masih memiliki tanah garapan dan alat produksi. Sementara sedikit saja yang tidak punya tanah dan hanya memiliki alat produksi. Tetapi jika hadir pemodal dan perusahan di wilayah pedesaan maka itu akan menggeser status petani kapitalis produktif menjadi sekadar buruh perusahaan. Ekonomi desa akan bertransformasi dari ekonomi riil (pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan) ke sektor perdagangan dan jasa. Indikasi dari perubahan ekonomi ini adalah pelemahan ekonomi kerakyatan dengan menekan harga-harga komoditas petani sehingga tak ada pilihan petani akan menjual hasil pertaniannya dengan harga murah. Lama kelamaan tekanan harga di bawah standar ini akan membuat banyak petani yang lebih memilih menjual tanah dan bekerja sebagai buruh di perusahan. Memang pasca Reformasi 1998 keran investasi asing dibuka lebar setelah sebelumnya tersumbat karena monopoli politik dan ekonomi di masa Orde Baru. Bukan hanya wilayah perkotaan yang diserang modal tapi juga desa-desa yang potensial.
Angin segar berhembus di desa ketika lahir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Aturan ini telah mengatur masalah otonomi dan kedaulatan desa secara lebih spesifik. Sementara undang-undang tentang pemerintah daerah telah dipisahkan dan diatur sendiri dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah lagi pada tahun 2015 nomor 9. Undang-undang baru tentang desa ini memiliki kekuatan dan juga memiliki celah. Di satu sisi hak-hak warga desa telah dijamin dan demokrasi ekonomi dan politik desa diperkuat namun celah liberalisasi tetap ada. Dan juga desa/desa adat yang berstatus otonom dan bebas bisa dialihkan menjadi kelurahan dengan sistem pemerintahan yang tidak otonom atau terintegrasi dalam administrasi struktural pemerintah kabupaten atau kota.
Lewat Undang-Undang Desa tahun 2014 Pasal 68 hak-hak warga desa telah diperkuat dan juga pada pasal 82 warga desa berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Dalam hal mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dibuatlah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Permendes ini mengusahakan agar masyarakat desa menjadi kritis, sadar hukum, dan juga mendapat pendampingan hukum (advokasi) lewat pengembangan paralegal desa. Dalam upaya mewujudkan transparansi dan ketersediaan informasi secara luas tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa maka desa wajib mengembangkan jurnalisme warga; lihat pasal 76 jo pasal 82. Perwujudan demokrasi desa pun diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permedagri ini lebih memperkuat dan memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD. Kepala Desa bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten melalui Camat tapi ada pasal juga yang menekankan bahwa Pemdes juga harus membuat laporan dan keterangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa. Bahkan kewenangan BPD untuk mengajukan pemberhentian Kepala Desa ketika tidak lagi memenuhi persyaratan dan melanggar aturan perundang-undangan, itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa;lihat Pasal 8. Hadirnya undang-undang desa dan sejumlah peraturan turunannya memang membutuhkan waktu panjang untuk memahami dan menerapkannya. Sehingga pemerintah membuat kebijakan dengan membentuk pendamping desa dalam upaya mempercepat penerapan aturan-aturan ini. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Sumber pendapatan desa yang selama ini lebih banyak dari swadaya masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes), kini mengalamai perubahan drastis dengan adanya Dana Desa (Dandes) dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten. Dalam Undang-Undang Desa tahun 2014 sumber pendapatan desa paling banyak berasal dari APBN dan APBD kabupaten, tapi tidak menutup kemungkinan ada juga bantuan dari Pemerintah Provinsi atau hibah dari pihak lain. Jadi setiap tahun ada milyaran rupiah yang masuk di desa-desa seluruh Indonesia. Uang sebesar itu yang masuk di desa membutuhkan pengawasan ketat baik dari pemerintah atas maupun masyarakat itu sendiri. Tentang tata kelola keuangan desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. BPD dan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah dan melaporkan jika adanya indikasi praktek korupsi di desa. Bahkan jika ada penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilaporkan pada Ombudsman, misalnya dalam penyelenggaraan administrasi desa jika ada pemerintah atau perangkat desa yang mempersulit atau tidak melayani masyarakat kebutuhan administasi masyarakat maka dapat dilaporkan sesuai dengan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah benteng pertahanan ekonomi desa apabila dikelola dengan baik. BUMDes bisa mengimbangi proses liberalisasi lewat masuknya investasi-investasi di dalam desa. Selain membantu petani di desa BUMDes juga adalah wadah lapangan kerja pemberdayaan masyarakat desa. Yang dibutuhkan adalah keterampilan manajemen kewirausahaan dan kemampuan inovasi. Lewat penganggaran dalam APBDes maka BUMDes dapat turut membantu pertanian, perkebunan, perikanan, dan juga peternakan masyarakat desa. Pengembangan badan usaha ini lebih jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Pengelola BUMDes dapat menyediakan jasa distribusi (transportasi) penjualan hasil pertanian seperti kopra dan cengkih untuk memotong alur harga komoditas desa yang kebanyakan dipermainkan oleh para tengkulak dan gilda. Dengan adanya badan ini diharapkan agar dapat memperbaiki kualitas produksi petani, memperbaiki harga, memperbaiki distribusi, dan menghilangkan lintah darat atau para tengkulak di desa.
Melalui BUMDes, hasil pertanian dan perkebunan seperti minyak kelapa, buah-buahan, umbi-umbian, sayuran, dan bumbu-bumbu masakan; hasil perikanan seperti ikan air tawar dan ikan air asin; hasil peternakan seperti daging ayam; semua itu dapat dibeli oleh desa. Kemudian pengelola BUMDes bisa mendirikan pasar desa untuk menjual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi warga desa sendiri. Jika pengelola BUMDes mampu berinovasi maka dapat pula mendorong adanya industri kecil memproduksi hasil pertanian dengan variasi produk. Misalnya industri kelapa di desa dengan membuat variasi produk seperti minyak goreng, pupuk atau pakan ternak dari ampas kelapa, produk kerajinan dari tempurung dan sabut kelapa, atau juga bisa jadi pasokan bahan bakar. Jika terjadi over produksi di desa maka Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama antar desa untuk perdagangan silang hasil produksi. Misalnya, desa Tondei yang memiliki industri kelapa dapat menjalin kerjasama silang dagang dengan desa-desa di Modoinding yang memiliki perkebunan sayuran hortikultura. Produk-produk siap konsumsi seperti ini yang lebih cepat dan menguntungkan desa daripada produk-produk setengah jadi yang diekspor ke luar negeri atau di jual di perusahan besar setempat.
Kedaulatan desa telah dijamin secara yuridis tetapi apakah secara praktis desa memang bebas mengatur pemerintahannya sendiri atau justru di intervensi pihak tertentu adalah hal yang perlu dikaji lagi. Ketika desa telah memiliki kedaulatan maka desa menjadi miniatur negara. Artinya, sebagai miniatur, apa yang terjadi di negara terjadi pula di desa. Kita bisa menyoroti praktek penyelenggaraan pemerintah dan korupsi negara terjadi juga di dalam desa. Mentalitas kolonial dan Orde Baru masih bertahan dan berakar di masyarakat desa. Pemerintah desa tak jarang lebih berpihak pada kepentingan politik atasan daripada mengutamakan kepentingan warga desa. Kenyataannya ‘politik warna’ sangat kentara dampaknya di desa-desa; semua yang masuk dalam jaringan kekuasaan pemerintahan desa harus mengabdi membawa kepentingan pemerintah atas. Praktek demokrasi di desa justru terbalik ketika proses demokrasi tidak dijalankan sesuai prosedur perundang-undangan. Banyak informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak dipublikasikan untuk mencegah kritik dari masyarakat. Mirip dengan negara, banyak paket kebijakan yang tidak dirumuskan berdasarkan keadaan objektif desa tapi merupakan titipan dari kepentingan pihak luar. Di desa juga banyak program yang tidak sesuai dengan kondisi desa tapi merupakan program-program yang telah di atur dari atas oleh oknum-oknum berkepentingan. Sehingga pembangunan desa lebih banyak pada formalitas dan sedikit memiliki dampak bagi masyarakat. Lebih banyak program pembangunan menguntungkan segelintir orang daripada warga desa seluruhnya. Dana pembangunan juga lebih banyak disunat oleh oknum-oknum pemerintah desa yang hebat dalam kalkulasi anggaran. Praktisi korupsi memang tidak memiliki rasa bersalah karena kejahatan yang mereka perbuat tidak berdampak langsung pada korban.
Korupsi di desa, mirip dalam negara, juga sangat sistemik terstrukur dan memiliki jaringan yang luas. Biasanya Kepala Desa akan mengangkat perangkat desa yang miliki hubungan darah, berkerabat, atau bisa juga rekan bisnis dan politik. Itu agar permainan anggaran akan lebih mudah dikendalikan dan berjalan mulus. BPD yang merupakan dewan desa dan memiliki fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa juga akan dibujuk untuk ikut dalam permainan politik anggaran. Tak jarang dalam pemilihan anggota BPD pun sengaja diintervensi oleh orang-orang berkepentingan agar BPD ‘harmonis’ dengan pemerintah desa. Dengan begitu fungsi pengawasan dan daya kritis BPD mati tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Kita bisa menelusuri orang-orang yang terlibat dalam panitia lelang untuk penyediaan barang dan jasa adalah keluarga atau kerabat Kepala Desa. Leveransir (supplier) barang dan jasa untuk pembangunan desa pun adalah keluarga, kerabat, rekan bisnis, jaringan politik Kepala Desa, atau orang yang bersedia melacur dalam politik desa. Struktur pemerintahan desa menjadi satu kesatuan politik oligarkis yang korup. Jaringan kekuasaan ini untuk lebih mempermulus dan mempermudah kerja administratif yang dianggap riskan jika tidak melibatkan orang kepercayaan. Orang-orang kritis dan jujur akan disingkirkan di desa. Pemerintah desa juga akan pandai merangkai isu yang bisa mendiskreditkan orang-orang kritis dan jujur.
Tugas intelektual desa seperti mahasiswa dan sarjana adalah membantu masyarakat desa untuk memperjuangkan hak-haknya, membangkitkan kesadaran hukum, dan ikut terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Walaupun memang tantangan intelektual desa adalah berhadapan dengan orang tua sendiri, guru sendiri, dan pengajar agama sendiri yang mungkin adalah bagian dari kesatuan kekuasaan korup desa. Jika orang-orang jujur belum punah maka merekalah yang harus membawa perubahan di desanya sendiri. Sekalipun memang tidak ada nabi yang diterima di tanahnya sendiri. Tetapi jika kita memiliki terang maka hendaklah terang itu menerangi orang lain. Berbahaya jika terang itu gelap.
2020
[1] Menurut H. M. Taulu pada abad ke 7 masyarakat Minahasa pernah mencapai sistem sosial aristokrasi di mana masyarakat dibagi menjadi tiga golongan yaitu Makaruasiouw, Makatelupitu, dan Pasiouwantelu. Golongan Makaruasiouw adalah pemimpin agama, Makatelupitu adalah golongan prajurit dan pemerintahan, dan golongan Pasiouwantelu adalah golongan pengatur ekonomi (petani). Sistem aritokrasi ini runtuk ketika golongan petani memberontak atas kesewenang-wenangan dua golongan lainnya. Itulah sebabnya kemudian kita menemukan ada satu pemimpin yang memiliki multifungsi sebagai pemimpin ritus sekaligus pemimpin perang dan juga pertanian.
[2] Di daerah lain Indonesia pemerintahan Hindia Belanda membawahi struktur pemerintahan feudal, di Jawa misalnya Residen membawahi Bupati, Wedana, Camat, dan Lurah. Di masa pendudukan Jepang tahun 1942 – 1945 struktur pemerintahan sipil menjadi Ken (Kabupaten), Gun (Kewedanan), Ku (Kelurahan), dan Aza (Dusun).
[3] Berikut ini daftar aturan yang dicabut oleh Presiden Soekarno pada tahun 1965 : 1. Inlandsche Gemeente Ordonnantie Java en Madoera (Stbld. 1906 No. 83) dengan segala perubahan dan tambahannya; 2. Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten (Stbld. 1938 No. 490 jo. Stbld. 1938 No. 681); 3. Reglement op de verkiezing, de schorsing en het ontslag van de hoofden der Inlandsche Gemeenten op Java en Madoera (Stbld. 1907 No. 212) dengan segala perubahan dan tambahannya; 4. Nieuwe regelen omtrent de splitsing en samenvoeging van Dessa’s op Java en Madoera met uitzondering van de Vorstenlanden (Bibblad No. 9308); 5. Hoogere Inlandsche Verbanden Ordonantie Buitengewesten (Stbld. 1931 No. 507) dengan segala perubahan dan tambahannya; 6. Osamu Seirei No. 7 tahun 2604 (1944) dan lain-lain peraturan-perundangan tentang kedesaan selama pemerintahan pendudukan Jepang; 7. Semua peraturan-perundangan dan lain-lain peraturan tentang kedesaan yang termuat dalam berbagai Rijksbladen dari bekas-bekas Swapradja-swapradja dan Derah Istimewa, dari bekas-bekas Negaranegara bagian dan Daerah-daerah bagian semasa Republik Indonesia Serikat; dan 8. Semua peraturan perundangan dan peraturan-peraturan lainnya tentang kedesaan, baik dari Pemerintah Pusat, maupun dari sesuatu Pemerintah Daerah yang bertentangan dengan Undang-undang Desapraja yang baru.






